Sabtu, 01 September 2012

Dasar Hukum Keberatan dan Banding PBB

- Pasal 16 Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah   Dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994
- Pasal 27 dan 27 A Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal No 25/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Surat Edaran Dirjen Pajak SE-113/PJ/2009 tentang Penegasan Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
- Surat Edaran Dirjen Pajak SE-53/PJ.6/1999 tentang Kelengkapan Data Pendukung Penyelesaian Keberatan PBB

sumber : www.ortax.org


















0 komentar:

Posting Komentar