Sabtu, 01 September 2012

Latar Belakang/Maksud dan Tujuan

Latar Belakang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi suatu negara dan merupakan iuran yang bersifat memaksa sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang. Hasil dari penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan dan memenuhi berbagai kebutuhan negara sebagaimana ditujukan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang berlaku dan salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sangatlah penting karena jumlah objek pajak PBB sekitar 85 juta objek pajak dimana 60% nya adalah objek pajak bangunan. Bagi pemerintah daerah, keberadaan PBB merupakan sumber penerimaan yang potensial karena sesuai dengan ketentuan Pemerintah tentang Pembagian Hasil PBB Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu 90% penerimaan PBB untuk Pemerintah Daerah dan 10% untuk Pemerintah Pusat.
Sebagai Warga Negara, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban tidak terkecuali Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak berkewajiban membayar pajak sesuai dengan tarif yang ditentukan berdasarkan luas objek bumi dan atau bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan atau Bangunan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pada saat menerima SPPT terkadang Wajib Pajak keberatan dengan apa yang tercantum dalam SPPT karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan maupun banding kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Maksud dan Tujuan
Mengetahui alur dan mekanisme pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan di Direktorat Jenderal Pajak

0 komentar:

Posting Komentar