Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan bagi suatu negara dan merupakan
iuran yang bersifat memaksa sesuai dengan pengertian dalam
Undang-Undang. Hasil dari penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan
dan memenuhi berbagai kebutuhan negara sebagaimana ditujukan mencapai
tujuan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak
yang berlaku dan salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu
Pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan yang berada di wilayah
Indonesia. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sangatlah penting karena
jumlah objek pajak PBB sekitar 85 juta objek pajak dimana 60% nya adalah
objek pajak bangunan. Bagi pemerintah daerah, keberadaan PBB merupakan
sumber penerimaan yang potensial karena sesuai dengan ketentuan
Pemerintah tentang Pembagian Hasil PBB Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, yaitu 90% penerimaan PBB untuk Pemerintah Daerah dan 10% untuk
Pemerintah Pusat.
Sebagai
Warga Negara, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban tidak terkecuali
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak berkewajiban membayar pajak
sesuai dengan tarif yang ditentukan berdasarkan luas objek bumi dan atau
bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan atau Bangunan yang
tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan atau Surat
Ketetapan Pajak (SKP). Pada saat menerima SPPT terkadang Wajib Pajak
keberatan dengan apa yang tercantum dalam SPPT karena tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat
menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan maupun banding kepada
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Maksud dan Tujuan
Mengetahui alur dan mekanisme pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan di Direktorat Jenderal Pajak
0 komentar:
Posting Komentar