Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan
1. Deskripsi :
merupakan pelayanan penyelesaian keberatan Wajib Pajak atas suatu
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi wewenang Kantor
Wilayah dan Kantor Pusat
DJP.
2.
Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
3.
Janji Layanan:
a. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan)
bulan sejak surat permohonan diterima.
b. Tidak ada biaya
atas jasa pelayanan.
c. Persyaratan administrasi:
Untuk
pengajuan
keberatan atas SPPT/SKP secara perseorangan/individu, meliputi:
a. 1 (satu) surat Keberatan
untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB
b. diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
c. diajukan kepada
Direktur Jenderal
Pajak dan
disampaikan ke KPP
Pratama;
d. dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
e. dikemukakan
jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dngan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
f. diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
atau SKP PBB, kecuali apabila
Wajib Pajak atau kuasanya
dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak
dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
g. surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani
oleh bukan Wajib Pajak:
-
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang
pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);
-
harus dilampiri
dengan Surat Kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
Untuk
pengajuan keberatan atas SPPT
secara kolektif, meliputi:
a. satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak
yang sama;
b. diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia
c. PBB
yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak
Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah);
d. diajukan kepada
Direktur Jenderal
Pajak
dan
disampaikan
ke
KPP Pratama;
e. diajukan melalui Kepala
Desa/Lurah setempat;
f. dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
g. mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib
Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
dan
h. diajukan dalam
jangka waktu
3
(tiga) bulan
sejak
tanggal
diterimanya
SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
4. Proses:
Kantor Wilayah DJP:
-
Awal : KPP
menyampaikan surat
pengantar dan surat permohonan keberatan
atas SPPT/SKP PBB dari Wajib Pajak yang menjadi
wewenang Kantor Wilayah;
-
Akhir : Kepala
Bagian Umum Kanwil
menyampaikan salinan SK Keberatan PBB kepada Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis.
Kantor
Pusat DJP
-
Awal
: KPP menyampaikan surat
pengantar dan surat permohonan keberatan
atas SPPT/SKP PBB dari Wajib Pajak yang menjadi
wewenang Kantor Pusat DJP;
-
Akhir
: Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Keberatan dan Banding
menyampaikan salinan SK Keberatan PBB kepada
Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama
letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis
5. Keluaran/Hasil Akhir (output) :
Surat Keputusan Keberatan PBB
6. Bagan Alur (flowchat)
: SOP DJP
0 komentar:
Posting Komentar