Untuk meningkatkan
pelayanan
kepada
wajib pajak, khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan. Maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya. Dan tata cara tersebut diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
a. Wajib pajak menganggap
luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak bumi dan atau bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. Terdapat perbedaan penafsiran undang–undang dan peraturan perundang–undangan yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan.
I. INPUT SURAT KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PBB
adalah Proses yang digunakan untuk : perekaman parameter isian SK Keberatan dan pemutakhiran parameter isian SK Keberatan.
Cara pengisian Input Surat Keputusan atas Keberatan PBB :
1. Pengisian Input Surat Keputusan
untuk
Keberatan atas Penunjukan
Wajib Pajak
/ Keberatan atas Besarnya Pajak Terhutang, lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.
2. Buka menu
form
Input
Surat Keputusan
atas Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data
Permohonan untuk Keberatan
atas Penunjukan Wajib Pajak / Keberatan
atas Besarnya Pajak Terhutang seperti tampilan sbb ;
Gambar 46 : Form input SK Keberatan
3. NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
4. Nomor SK, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan atas Keberatan.
5. Tanggal SK,
ketikkan
tanggal sk keberatan sesuai dengan konsep
tanggal yang tercantum pada surat keputusan atas keberatan.
6. Jenis Keputusan, ketikkan jenis keputusan sesuai dengan hasil keputusan dari
Dirjen Pajak apakah Keberatan diterima, diterima sebagian, ditolak atau menambah besarnya pajak.
7. Nomor BA Kantor, ketikkan nomor Berita Acara Kantor yang ada pada Berita Acara Kantor.
Gambar 47 : Form input SK Keberatan
8. Tanggal BA Kantor, ketikkan
tanggal
Berita Acara
Kantor yang
ada
pada tanggal
Berita Acara Kantor.
9. Nomor BA Lapangan, ketikkan nomor Berita Acara Lapangan yang ada pada Berita
Acara Lapangan.
10. Tanggal BA
Lapangan,
ketikkan
tanggal
Berita Acara Lapangan
yang ada pada tanggal Berita Acara Lapangan.
11. Klik tombol simpan.
II. MENCETAK SK KEBERATAN
Mencetak SK
Keberatan
adalah
Proses untuk
mencetak SK
Keberatan atas permohonan Keberatan Penunjukan Wajib Pajak atau Keberatan atas Pajak Terhutang. Adalah proses yang digunakan untuk menginput
SK Keberatan
berdasarkan nomor pelayanan dan NOP tertentu.
Gambar 48 : Form proses cetak SK Keberatan
Cara Input Mencetak SK Keberatan :
1. Masukkan NOP sesuai dengan Input data permohonan di
PST apabila data sudah ada maka data pada nomor SK akan ditampilkan
2. Nomor SK akan otomatis muncul sesuai dengan Nomor SK yang sudah diinputkan
pada Proses Input SK Keberatan.
3. Tanggal cetak otomatis akan muncul sesuai dengan tanggal berjalan (Current Date)
tetapi tanggal ini dapat diubah.
4. Tempat Pembayaran akan
otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau bisa diubah dengan cara masukkan kode
tempat pembayaran dengan input atau
tekan F9
untuk
menampilkan list
data tempat pembayaran, kemudian
tekan Tab atau
Enter untuk
mengaktifkan tombol
perintah.
Gambar 49 : Contoh hasil input form proses cetak SK Keberatan
5. Lakukan Proses dengan menekan Alt – P /
Tab
/ Enter, maka data akan langsung
diproses. Tampilan
form
akan langsung di clear
dan
posisi
kursor pada Nomor Pelayanan untuk melanjutkan proses SK Keberatan yang lain.
6. Klik tombol Proses.
III. INPUT PEMBETULAN SK KEBERATAN
Berdasarkan pasal
13 Surat Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak
Nomor : Kep-59/PJ/2000,
mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap Keputusan Keberatan tersebut.
Dikemudian hari bila
diketahui terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam Keputusan Keberatan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP Pratama akan melakukan
perbaikan
atau
pembetulan atas
kesalahan
atau
kekeliruan
tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Adalah digunakan untuk menerbitkan SK Pembetulan Keberatan atas SK Keberatan yang lama. Hanya berlaku untuk NOP yang
sudah pernah diajukan permohonan
atas keberatan dan
telah
diterbitkan
SK Keberatan.
Setelah
diadakan pemeriksaan ternyata terdapat kesalahan pada penerbitan SK Keberatan sehingga dilakukan pembetulan terhadap SK Keberatan tersebut.
Gambar 50 : Form input pembetulan SK Keberatan
Cara Input Data Pembetulan SK Keberatan PBB :
1. Buka menu form Input Pembetulan SK atas Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan seperti pada tampilan sebagai berikut :
Gambar 51 : Contoh input pembetulan SK Keberatan
2. NOP,ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan atau nop pada saat mengajukan pembetulan SK Keberatan.
3. Nomor SK, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan atas pembetulan keberatan.
4. Tanggal SK, ketikkan tanggal SK Keberatan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada surat keputusan atas
pembetulan keberatan.
5. Nomor BA Kantor, ketikkan nomor Berita Acara Kantor sesuai dengan Berita Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
6. Tanggal BA Kantor, ketikkan tanggal Berita Acara Kantor sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
7. Nomor BA Lapangan, ketikkan nomor Berita Acara Lapangan sesuai dengan Berita
Acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
8. Tanggal BA Lapangan,
ketikkan
tanggal
Berita Acara
Lapangan sesuai dengan tanggal berita acara yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan.
9. Nomor SK Lama, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada SK keberatan yang dilampirkan pada pengajuan permohonan Pembetulan SK
Keberatan. Apabila belum pernah diterbitkan SK Keberatan atas NOP tersebut maka proses ini tidak dapat dijalankan.
10. Klik tombol Simpan.
IV. MENCETAK PEMBETULAN SK KEBERATAN PBB
Kegunaannya adalah untuk pencetakan pembetulan SK Keberatan PBB.
Gambar 52 : Form proses pembetulan SK Keberatan
Cara Mencetak Pembetulan SK Keberatan PBB :
1. Buka menu form Mencetak Pembetulan SK
Keberatan PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayananyang nomornya sama dengan Nomor pelayanan pada form pembetulan sk atas keberatan pbb. Lihat tampilan dibawah ini :
Gambar 53 : Contoh input form proses pembetulan SK Keberatan
2. NOP, ketikkan
nop sesuai
dengan
nop
yang diisi
pada
form
pembetulan sk
atas keberatan pbb.
3. Nomor SK, ketikkan Nomor SK sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan atas keberatan.
4. Tanggal Cetak,ketikkan tanggal pada saat pencetakan pembetulan sk atas keberatan
pbb.
5. Tempat Pembayaran akan
otomatis muncul sesuai dengan Tempat Pembayaran yang ada pada SPPT NOP tersebut. Atau
bisa diubah dengan cara
masukkan kode tempat pembayaran dengan input atau tekan F9 untuk menampilkan list data tempat pembayaran kemudian tekan
Tab atau Enter
untuk mengaktifkan
tombol perintah
Proses.
6. Aktifkan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol Alt–P, tombol Tab, tombol Enter atau dengan menggunakan mouse. Untuk melakukan pencetakan
pembetulan sk atas keberatan pbb.
7. Klik tombol Proses.
V. LAPORAN DAFTAR HIMPUNAN KEPUTUSAN KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau
SKP. Jika wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Keberatan diajukan Wajib Pajak dengan melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan
bukti pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan.
Pengajuan Keberatan
dari wajib
pajak yang
sudah diproses
akan dilaporkan
dalam Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan.
Adalah Proses yang digunakan untuk :
1. Pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
2. Melihat data Laporan Himpunan Keputusan Keberatan PBB.
Gambar 54 : Form laporan daftar himpunan keberatan PBB
Cara pengisian Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan PBB :
1. Bulan,ketikkan kode bulan pada isian bulan dengan angka tidak boleh huruf atau campuran dengan huruf.
2. Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan keberatan dari wajib pajak.
3. Tanggal Laporan, ketikkan tanggal pada saat laporan ini dicetak.
4. Aktifkan tombol perintah CETAK untuk melakukan pencetakan Laporan Daftar Himpunan Keputusan Keberatan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt–C, tombol Tab/Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse.Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
5. Klik tombol Cetak.
sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi